Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19, PHK
Tokoh Terkait
Babak Baru Kasus PHK Sepihak, JungleLand Dihukum Bayar Pesangon Rp 3,8 M
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Taman bermain milik Grup Bakrie, PT Jungleland Asia diminta untuk membayar pesangon sebesar Rp 3,8 miliar kepada 23 karyawannya. Hal itu tertera dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Bandung dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.
Isi putusan tersebut adalah menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi DKK (23 orang) sebesar Rp 3,869,034,417 secara tunai dan seketika. Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp 61 juta sampai yang terbesar yaitu Rp 692 juta.
PT Jungleland Asia diminta untuk membayar pesangon kepada karyawannya karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Alasan dilakukan PHK adalah kondisi keuangan perusahaan yang memburuk akibat pandemi COVID-19.
Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, sejak tahun 2021 Jungle Land Sentul sudah kembali beroperasi dan menggunakan tenaga kerja yang baru.
Selain itu, pada saat operasional Jungle Land Sentul dihentikan, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Salah satu Perwakilan Pekerja, Subandi menuturkan bahwa pihaknya menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
"Kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan dengan berbagai ujian berat, seperti anak belum membayar SPP akibat tidak memiliki nafkah akibat PHK sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup," kata Subandi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/2/2023).
Sebagai informasi, perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) melakukan PHK sejak Juni 2021. PHK tersebut dilakukan dengan alasan adanya pandemi COVID-19.
Sebelumnya sejak Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja. Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja.
(dna/dna)Sentimen: positif (66.5%)