Sentimen
Negatif (66%)
22 Feb 2023 : 15.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cengkareng

Kapolda Metro Jaya geram pada aksi semena-mena "debt collector"

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

22 Feb 2023 : 15.07
Kapolda Metro Jaya geram pada aksi semena-mena "debt collector"

Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki

Jakarta (ANTARA) -

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.


"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu. 

 

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.


"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang 'debt collector' macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya. 

  Peristiwa yang disoroti Kapolda tersebut adalah video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

. Polisi tangkap 10 preman pengeroyok warga di Cengkareng


Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah "debt collector" karena tidak mau mengikuti arahan petugas.

 

Ditempat berbeda Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sedang didalami oleh pihaknya.

 

"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), " katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

 

Sebelumnya, Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah "debt collector" ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).


​​​​​​​Lalu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.

 

Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.


Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (66.7%)