Sentimen
Negatif (99%)
21 Feb 2023 : 17.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
I Gede Pasek Suardika

I Gede Pasek Suardika

Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim

Anas Urbaningrum dan Laksamana Sukardi Gabung PKN, Bakal Dapat Jabatan Penting

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

21 Feb 2023 : 17.30
Anas Urbaningrum dan Laksamana Sukardi Gabung PKN, Bakal Dapat Jabatan Penting

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika memastikan Anas Urbaningrum akan keluar dari penjara pada April 2023. Dia pun menyebut rekannnya itu akan langsung bergabung ke partainya.

"Bulan April. Dipastikan April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah sudah merugikan lah," kata dia di kantor DPP PKN, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Anas akan menempati jabatan khusus dan strategis di PKN. Bersama mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi yang baru diperkenalkan sebagai anggota PKN, Anas akan menjabat di posisi yang menentukan arah perjuangan PKN.

Posisinya itu, lanjut Gede, seperti majelis di partai.

"Kita berharap Mas Anas dan Pak Laksamana nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April di mana struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan," jelas Gede.

Sementara, PKN tidak memberikan sambutan khusus kepada Anas ketika keluar penjara. Dia mengungkapkan, baliho Anas Urbaningrum yang banyak terpasang merupakan inisiatif teman-temannya.

"Itu kan banyak reaksi ya. Tapi prinsipnya namanya teman, sahabat, kita pasti bareng-bareng," kata Gede.

Gede membandingkan Anas dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim yang menurutnya sama-sama korban kriminalisasi. Sampai akhirnya Anwar terpilih menjadi orang nomor satu di Malaysia.

"Prinsipnya adalah ketika di Malaysia Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia. Dan diyakini itu juga bagian daripada kriminalisasi di Malaysia. Sehingga pada hari ini dengan partai barunya bisa menjadi perdana menteri, maka kami meyakini juga mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang udah ada, biar enggak itu itu aja," jelas dia.

 

 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di tuntut 15 tahun penjara dan didenda 500 juta rupiah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sentimen: negatif (99.2%)