Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pupuk Indonesia
Kab/Kota: Guntur, Lumajang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Terima Laporan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Ombudsman Mau Cek
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang Guntur Nugroho menyebut adanya penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurutnya hal ini terjadi hampir di 99% kios di Kabupaten Lumajang.
"Ada keinginan jahat menaikkan harga-harga di atas HET. Kami temukan hampir semua kios, 99% kios di Lumajang rata-rata jual di atas HET," katanya dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Ombudsman RI, Selasa (21/2/2023).
Terkait ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berharap hal ini tidak terjadi, dan meminta melihat kasus secara detail.
"Seringkali kita harus lihat secara detail isu atau fenomena terkait penjualan pupuk di atas HET. Saya pernah melakukan observasi, namun itu semua ujungnya hanya mengkonversi dari layanan antar," jelasnya.
Yeka mengatakan, ada petani yang enggan datang ke kios pupuk, sehingga pupuk diantar ke lokasi petani dengan tambahan ongkos kirim.
"Jadi petaninya tidak mau datang, itu di hitungkanlah, dibebankan. Jadi posisinya bukan HET yang dinaikkan, bukan harga jualnya," tuturnya.
Namun ia tidak menampik hal tersebut mungkin saja terjadi. Yeka menyebut akan berkoordinasi dengan Ombudsman Jawa Timur usai mendengar aduan Guntur.
Jika terbukti ada yang menjual pupuk subsidi di atas HET, pihaknya akan mengawal hingga yang bersangkutan ditindak. Tetapi, menurut Yeka, lain cerita jika kasusnya seperti apa yang sudah dijelaskannya.
"Jika ceritanya bahwa itu hanya kompensasi antara petani dan kios tani karena petani ingin diantar, otomatis tidak adil kalau membebankan biaya transportasi kepada kios tani. Keuntungan kios tani sangat kecil," bebernya.
Mengutip situs Kementerian BUMN, pada 2023 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
"Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan," kata SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.
Kalau ada praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku, bisa mengadukan kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001.
Simak Video "Pupuk Bersubsidi Untuk Negeri "
[-]
(ara/ara)
Sentimen: negatif (94.1%)