Kronologi KSP Sejahtera Bersama Gugat Rp5 M ke Anggota
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Permasalahan koperasi simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama melawan balik ke anggotanya. Koperasi ini 'menjegal' protes anggotanya lewat gugatan perdata.
Kronologi gugatan diungkap oleh salah satu korban KSB Irwansyah yang sekaligus menjadi pihak tergugat dalam kasus ini. Menurutnya, surat gugatan ia dapat pada bulan Juli selepas dirinya memprakarsai Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
"Kami melakukan Rapat anggota luar biasa (RALB) di Kuningan. Alasannya, itu kan salah satu mekanisme untuk berdiskusi dengan pengurus dan anggota terkait permasalahan ini," kata Irwansyah kepada CNBC Indonesia, Selasa, (21/2/2023).
Diketahui, saat itu KSB sedang melaksanakan proses pembayaran homologasi PKPU. Namun, skema cicilan pertama diketahui tidak dilaksanakan optimal, sehingga para anggota menuntut haknya lewat RALB.
Setelah RALB ini berlangsung, muncul surat dari Koperasi Sejahtera Bersama yang menyatakan bahwa pengurus tidak menyetujui jalannya rapat tersebut dan malah memutus keanggotaan para pemrakarsa rapat secara sepihak.
"Pemberhentian keanggotaan ini tidak bisa kami terima karena ini pemutusan secara sepihak. Kami tidak juga pernah diberi kesempatan untuk membela diri pada saat Rapat Anggota dan dianggap mengganggu mereka," kata Irwansyah.
Selepas diputus, Irwansyah dan tiga anggota lainnya pun digugat perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar plus Rp100 juta per orang. Sidang pertama dilakukan pada 21 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dalam tuntutannya, Pengacara KSP SB Aldianin berdalih, keempat anggota tersebut merugikan mereka karena anggota itu melaporkan tindak pidana kepada pengurus, sehingga menghambat jalannya proses pembayaran.
"Anggota yg sudah dibayar skema justru melaporkan pidana kepada pengurus kami sehingga KSB merasa dirugikan karenanya disebabkan pengurus dan pengawas kita harus bolak balik ke polisi untuk memberikan laporan," ungkap Aldi di kesempatan terpisah.
Hal ini pun dibantah oleh Irwansyah. Menurutnya, anggota tidak pernah melakukan laporan pidana, namun perdata. Dirinya pun berdalih RALB merupakan hak anggota koperasi sesuai pada undang-undang yang berlaku.
Pada sidang ini, pihak Koperasi SB kalah. Namun, baru-baru ini kuasa hukumnya melayangkan surat kasasi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.
Proses ini kian dipertanyakan anggota. Pasalnya, proses penanganan kasus hukum memerlukan biaya sementara pembayaran uang simpanan anggota masih macet hingga sekarang.
"Apakah ini strategi yang dibuat-buat oleh mereka supaya mereka mendapatkan pendapatan dari hasil menggerus kas dari KSB ini? sebenarnya hal-hal seperti pelaporan hukum ini dihindari kan bisa," kata Irwansyah.
Sebelumnya, Pengacara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Aldi buka suara terkait isu gugatan perdata yang dilakukan kliennya terhadap anggota koperasi. Diketahui, para anggota dimintai ganti rugi hingga Rp5 miliar.
"Kalau untuk tuntutan pidana kepada anggota tidak ada sejauh ini, yang ada tuntutan perdata, judulnya perbuatan melawan hukum," ungkap Aldi, saat dihubungi pada Senin, (20/2/2023).
Adapun hal yang mendasari gugatan ini karena pengurus dan pengawas koperasi merasa dirugikan karena dipidanakan oleh beberapa anggota. Hal ini membuat mereka harus bolak-balik ke kantor polisi untuk memberi laporan.
Aldi membenarkan pihaknya menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar ditambah Rp100 juta per orang. Beberapa gugatan bahkan masih ada yang di tahap menunggu putusan banding.
Merinci lebih lanjut, gugatan ganti rugi Rp 100 juta tersebut adalah gugatan material yang dihitung berdasarkan ongkos pengurus dan pengawas pulang-pergi ke kantor polisi. Kalau tuntutan Rp5 miliar itu immaterial, karena merasa rugi akibat terhambatnya proses pembayaran akibat pelaporan pidana
[-]
-
Korban Koperasi Sejahtera 186.000 Orang, Indosurya Lewat!(RCI/dhf)
Sentimen: negatif (99.9%)