Sentimen
Positif (96%)
21 Feb 2023 : 05.45

Berlaku Maret! Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Mobil Listrik PPN 1%

21 Feb 2023 : 05.45 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Berlaku Maret! Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Mobil Listrik PPN 1%
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, subsidi kendaraan listrik berlaku mulai Maret 2023. Subsidi ini diberikan untuk konversi dari motor BBM ke listrik, pembelian motor listrik, dan pembelian mobil listrik.

Arifin mengkonfirmasi, subsidi yang diberikan untuk motor listrik Rp 7 juta.

"Ya kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu," katanya usai rapat membahas subsidi kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) kemarin.

-

-

Dia mengatakan, subsidi untuk mobil listrik bukan berbentuk uang, melainkan berupa pajak 1% seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.

"Ya denger-denger begitu," kata Arifin.

Luhut sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.

"Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. Pajaknya (1%). Itu subsidi kan, sama aja subsidi," tutur Luhut kepada wartawan usai jadi pembicara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Simak Video "Subsidi Kendaraan Listrik Menguntungkan Orang Kaya, Emang Iya?"
[-]
(acd/ara)

Sentimen: positif (96.6%)