Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Nawawi Pomolango Sebut Dinamika Pimpinan KPK Tak Selesai Hanya dengan Outbond
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Menurut Tumpak, prinsip kerja di lembaga antirasuah adalah kolektif kolegial.
"Menanggapi nota dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Tumpak.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui adanya dinamika dalam pengusutan sebuah kasus antar pimpinan. Maka dari itu para pimpinan sempat dipanggil Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"Sebagaimana disampaikan oleh ketua Dewas, dinamika itu salah satunya tentang konsep atau kesepakatan tentang kolegialitas kepemimpinan itu bagaimana, itu yang kita konsultasikan kepada Dewas dan Dewas sebagaimana sudah disampaikan Pak Tumpak memang kemudian memanggil kami, baik personal maupun kami berlima," ujar Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Ghufron menyebut, dalam pertemuan dengan Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean cs meminta agar para pimpinan lebih mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam menangani suatu kasus.
"Yang jelas, sekali lagi Dewas merembukan dengan kita semua berlima, dan kita semua juga apa, secara guyub telah menerima masukan-masukannya, dan itu tentu menjadi masukan positif kepada pimpinan untuk bagaimana meningkatkan, ya salah satunya agar misalnya ya outbound dan lain-lain," kata Ghufron.
Sentimen: positif (76.2%)