Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Pimpinan Akui Ada Dinamika Pengusutan Kasus: Tak Hanya Formula E
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui adanya dinamika dalam pengusutan sebuah kasus antar pimpinan. Maka dari itu para pimpinan sempat dipanggil Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"Sebagaimana disampaikan oleh ketua Dewas, dinamika itu salah satunya tentang konsep atau kesepakatan tentang kolegialitas kepemimpinan itu bagaimana, itu yang kita konsultasikan kepada Dewas dan Dewas sebagaimana sudah disampaikan Pak Tumpak memang kemudian memanggil kami, baik personal maupun kami berlima," ujar Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Ghufron menyebut, dalam pertemuan dengan Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean cs meminta agar para pimpinan lebih mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam menangani suatu kasus.
"Itu harapannya, agar kolegialitas pimpinan ke depan itu agar ditingkatkan dan supaya ada perbaikan-perbaikan," kata Ghufron.
Ghufron mengamini salah satu yang membuat perbedaan antar pimpinan yakni terkait pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
Namun, menurut Ghufron tak hanya pengusutan Formula E, perbedaan pendapat juga terjadi saat gelar perkara atau ekspose kasus-kasus lainnya. Menurut Ghufron, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
"Tidak hanya (Formula E) itu, jadi banyak hal, tidak hanya itu. Ya mungkin (Formula E) itu yang letup-letup kepada anda, itu salah satunya. Tapi kan biasa namanya kami berlima untuk kemudian perbedaan itu dinamika yang natural ya, alami," Ghufron memungkasi.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya menerima laporan pengaduaan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Tumpak menyebut laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun Tumpak tak menjabarkan detail identitas LSM tersebut.
"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Menurut Tumpak, pihaknya berpandangan dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.
"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," kata Tumpak.
Sehubungan dengan itu, Tumpak menyebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya. Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo Pasal 44 UU KPK," kata Tumpak.
Diketahui, Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.
Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.
Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.
Sentimen: negatif (99.1%)