Sentimen
Positif (96%)
17 Feb 2023 : 08.47
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Banda Aceh

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Cecar Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal Pelarian Mantan Panglima GAM Izil Azhar

17 Feb 2023 : 15.47 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Cecar Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal Pelarian Mantan Panglima GAM Izil Azhar

Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis.

Johanis menyebut, Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ucap Johanis.

Johanis mengatakan, lokasi penyerahan uang terjadi di kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp 32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Irwandi Yusuf telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.

Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

Sentimen: positif (96.9%)