Lewat Revisi Aturan Perdagangan Online, Persaingan UMKM Makin Sehat
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menyampaikan rencana revisi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).
Rencana revisi Permendag 50/2020 ini pun dinilai semakin menjadi prioritas utama dan dapat disahkan secepat-cepatnya pada Q1-Q2 2023.
Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital tanah air melalui aturan terkait praktik cross border yang saat ini dinilai belum diregulasi dengan baik hingga berpotensi menekan daya saing produk dalam negeri.
Studi oleh World Economic Forum (WEF) pada tahun di tahun 2021 lalu menemukan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan USD 6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahunnya. Sayangnya, hanya 25 persen yang diproduksi oleh pengusaha lokal, mayoritas (75 persen) masih dikuasai oleh produk impor.
Mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, menurun sejak awal tahun 2000 dari 80 persen menjadi 50 persen pada tahun 2021.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menjelaskan revisi Permendag 50/2020 dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce, UMKM, dan juga konsumen.
"Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tutur Teten dikutip Kamis (16/2/2023).
Dalam revisi Permendag No. 50 ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik cross border.
"Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM," lanjut dia.
Sentimen: negatif (61.5%)