Siap-siap, Kendaraan Parkir Sembarangan di Jakarta Bakal Ditilang Elektronik
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan kepolisian menindak tegas parkir sembarangan. Nantinya petugas melakukan tilang elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kerja sama tersebut menindaklanjuti keluhan yang kerap dilontarkan masyarakat, yakni parkir liar.
"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," ujar Syafrin, Rabu (15/2/2023).
Syafrin menambahkan, pihaknya bersama aparat kepolisian bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.
"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menambahkan, nantinya kamera tilang elektronik bakal dimaksimalkan dalam meninjau parkir liar.
"Terkait parkir liar kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (72.7%)