Sederet Fakta Terbaru KSP Sejahtera yang Rugikan Anggota Rp 8 Triliun
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap bagaimana ulah dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) hingga akhirnya mengalami gagal bayar.
Berikut fakta-faktanya:
1. Uang Anggota Buat Investasi Hotel-Tanah
Teten mengatakan uang anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) digunakan oleh pengurus untuk berinvestasi hotel hingga tanah. Alhasil, koperasi tak bisa membayar uang miliki dari anggota.
Seperti diketahui, kasus KSP-SB jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban hingga totalnya diperkirakan 185.000 orang. Kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun.
"Kita tahu ternyata aset itu nilainya tidak sebesar yang dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi. Jadi uang koperasinya diinvestasikan di perusahaan milik pengurus, sehingga COVID kemarin diinvestasikan di properti, di hotel, tanah dan sebagainya. Sehingga kemarin ada COVID, ya gagal bayar," ungkap Teten saat ditemui usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Begitu dilakukan pemeriksaan PPATK, asetnya tidak dikuasai koperasi tetapi oleh pengurus," lanjutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan ada revisi undang-undang (UU) koperasi agar memiliki kewenangan untuk mengawasi. Menurutnya, perlu ada perubahan di mana pengawasan bisa lebih mendalam dan koperasi bisa setara dengan korporasi.
"Karena selama ini kan pengawasan dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Jadi perlu perubahan supaya koperasi itu lebih baik, koperasi itu bisa setara dengan korporasi," kata Teten.
2. Gant Rugi KSP Sejahtera Baru 3%
Teten juga mengungkap realisasi ganti rugi pada korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) baru 3%. Padahal jumlah korban dari koperasi bermasalah ini mencapai 185.000 orang.
"KSP SP yang anggota 185.000, itu baru sekitar 3% realisasi pembayarannya. Periode waktu masih sampai 2025," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.
Teten menyebut, rendahnya realisasi pembayaran ganti rugi karena putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mengatur sanksi apabila pembayaran oleh koperasi tidak sesuai oleh perjanjian perdamaian.
"Dalam praktiknya sekarang putusan PKPU itu rendah realisasi. Nah di UU PKPU Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi," lanjutnya.
Simak Video "Nasabah Geruduk Kantor KSP Sejahtera Bersama, Tagih Pencairan Rp 90 M"
[-]
Sentimen: positif (96.9%)