Siak usulkan Kampung Dayun sebagai Desa Antikorupsi
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
Program ini dibentuk bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari sebuah desa
Siak, 14/2,, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau mengusulkan Kampung (desa) Dayun sebagai percontohan desa antikorupsi yang bisa mewakili desa dari tiap-tiap provinsi ke tingkat nasional pada tahun 2023.
“Program desa anti korupsi ini, merupakan program unggulan KPK sejak 2022. Tim observasi program desa antikorupsi tahun 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi sudah ke Kampung Dayun,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Selasa.
Usulan Kampung Dayun dalam penilaian observasi program desa antikorupsi karena dinilai baik, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Hal itu dibuktikan dengan adanya sarana prasarana dan peran aktif masyarakat dalam membangun desa dengan baik.
Menurut sekda, program desa antikorupsi tahun 2023 harus memenuhi 18 indikator penilaian. Jika Dayun ditetapkan sebagai desa antikorupsi di Indonesia, maka akan menjadi kiblat bagi desa lain untuk belajar bagaimana pemanfaatan dana desa yang baik, transparan dan akuntabel.
Ketua Tim Observasi Program Desa Antikorupsi tahun 2023 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Anisa Nurlitasari mengatakan program ini dibentuk bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari sebuah desa. Apalagi dana desa dimulai sejak tahun 2015 hingga 2022.
Dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat cukup besar yakni berjumlah Rp468 triliun. Setiap desa bisa mendapatkan dana Rp900 juta sampai Rp1,2 Miliar untuk mensejahterakan masyarakat.
“Jika dilihat dari sejumlah kasus korupsi terbesar, salah satunya penyelewengan dana desa. Tercatat dari 973 kasus, itu ada 850 kasus dan 73 pelakunya kepala desa dan perangkat desa. Kasus-kasusnya itu proyek fiktif, kemudian penyelewengan dana desanya, dokumen-dokumen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan lain-lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk program ini KPK bekerjasama dengan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan para konsultan. Pihaknya menyusun sebuah indikator terdiri lima komponen dan 18 indikator yang menentukan desa antikorupsi.
Melalui program desa antikorupsi kita harapkan unsur pemerintah desa, masyarakat memahami tujuan dana desa. Pemerintah tidak bisa fokus membangun di pusat saja, namun juga fokus membangun di desa sebagai sentral pemerintahan terkecil.
"Karena itu kita dukung tata laksananya dengan bagus, laporannya transparan, akuntabel, kemudian juga pengelolaan dana desanya dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
. KPK tetapkan Desa Pakatto masuk 10 desa antikorupsi di Indonesia
. Mendes PDTT: Desa antikorupsi wujud pelibatan warga desa cegah korupsi
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: netral (40%)