Top 3: Cara dan Syarat Membuat KTP Digital
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengenalkan aplikasi baru yang bisa digunakan sebagai identitas elektronik, namanya KTP Digital.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan.
Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.
Artikel mengenai KTP digital ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (14/2/2023):
1. Cara Membuat KTP Digital, Beserta Syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengenalkan aplikasi baru yang bisa digunakan sebagai identitas elektronik, namanya KTP Digital.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.
"Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat," ucap Dirjen Zudan.
Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.
Baca berita selengkapnya di sini
Sentimen: positif (99.2%)