Sentimen
Negatif (88%)
14 Feb 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cikarang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gugatan Rp 56 M Dicabut!

14 Feb 2023 : 13.30 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Gugatan Rp 56 M Dicabut!
Jakarta -

Kasus mega proyek Meikarta memasuki babak baru. Setelah menggugat konsumen Rp 56 miliar bulan lalu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku developer Meikarta akhirnya mencabut gugatan.

Adapun hal ini disampaikan manajemen Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi VI DPR RI. Berikut poin-poin babak baru Meikarta vs Konsumen.

1. Di Hadapan DPR, Manajemen Meikarta Umumkan Cabut Gugatan

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya menyebut telah mencabut gugatan Rp 56 miliar ke 18 konsumen Meikarta. PT Lippo Cikarang merupakan induk dari PT MSU.

-

-

"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," katanya dalam RDPU dengan komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).

Ketut mengatakan, pencabutan gugatan sudah dilakukan minggu lalu dan berlaku efektif Senin ini. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi.

"Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," katanya melanjutkan.

2. Andre Rosiade Ngamuk Sampai Gebrak Meja

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade terlihat emosional saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar. MSU merupakan pengembang Meikarta.

Dalam satu momen, Andre sempat menyinggung bahwa Indonesia tidak bisa diatur oleh Lippo Group. Hal itu pun disampaikan dengan nada tinggi sambil menggebrak meja.

"Jadi kalau bapak nggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini," katanya dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023

Sebelumnya, Andre mempertanyakan konsorsium mana saja yang menghilang dari proyek Meikarta. Pasalnya, sejumlah konsorsium disebut hengkang dari proyek ini sejak akhir 2018.

Menurut Andre, kalau DPR RI tidak turun tangan, pihak Meikarta tidak mungkin mencabut gugatan.

"Bahkan di tuntutan bapak, harta bergerak dan tidak bergerak orang-orang itu mau disita di pengadilan. Sakit jiwa pak. Bapak yang ngutang kok orang yang tuntut haknya bapak zalimi. Kalau DPR nggak turun tangan nggak mungkin bapak cabut!" tegas Andre.

Simak Video "Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen"
[-]

Sentimen: negatif (88.7%)