Diisukan Merger Dengan Bank Harry Tanoe, Ini Penjelasan NOBU
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) angkat suara terkait kewajiban pemenuhan modal inti bank Rp3 triliun yang diatur dalam POJK No.12 POJK/03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Mengacu pada laporan keuangan perseroan per September 2022, Bank Bank Nobu memang mencatatkan modal inti kurang dari ketentuan OJK itu.
"Perseroan telah selaras dengan OJK Perbankan dalam memenuhi POJK Konsolidasi Bank Umum. Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengan OK Perbankan. Saat ini Perseroan tengah menyelesaikan tahapan Right Issue-ll," jelas Corporate Secretary Mario Satrio, dikutip dari keterbukaan informasi Senin (13/1/2023).
Dalam keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) menanyakan apa aksi NOBU bila pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issues tidak memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan. Menjawab pertanyaan tersebut, Mario menegaskan bahwa seluruh rencana Perseroan yang telah disetujui oleh OJK dipastikan akan memenuhi ketentuan modal inti bank.
Lebih lanjut, NOBU juga menanggapi soal isu proses peleburan(merger)dengan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP). Sama halnya dengan NOBU, bank milik Hary Tanoesoedibjo itu yang juga belum memenuhi modal inti per September 2022.
"Perseroan tidak menerima arahan tersebut. Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengan OJK Perbankan," jelas Mario.
[-]
-
Nambah Modal, 15 Bank Aman Dari Likuidasi! Ini Daftarnya(RCI/dhf)
Sentimen: positif (98.8%)