Sentimen
Negatif (64%)
13 Feb 2023 : 14.27
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Teddy Tjokrosaputro

Teddy Tjokrosaputro

2 Adik Bentjok Jabat Bos Besar, RIMO Mau Ditendang Bursa

13 Feb 2023 : 14.27 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

2 Adik Bentjok Jabat Bos Besar, RIMO Mau Ditendang Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan atau delisting emiten yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Mengutip keterbukaan informasi pada Senin, (13/1/2023). 25/8/2022), dua adik Bentjok saat ini di jajaran komisaris dan direksi RIMO. Yakni, Franky Tjokrosapoetro menjabat sebagai Komisaris Utama dan Teddy Tjokrosapoetro sebagai Direktur Utama.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat dengan beberapa ketentuan tertentu.

-

-

Antara lain, bila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir," lanjut BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (13/2/2023).

Sementara itu, per 11 Februari 2023, suspensi saham emiten bidang retail itu sudah mencapai 36 bulan. Adapun, per 31 Mei 2022, tercatat mayoritas saham RIMO dipegang oleh masyarakaat sebanyak 35,29 saham atau sebesar 78,3%.

Adapun, RIMO termasuk dalam 11 saham sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut kasus korupsi asuransi. Kesebelas emiten tersebut mayoritas sahamnya dimiliki tersangka kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Emiten yang mayoritas sahamnya disita Kejagung itu antara lain: PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT Andira Agro Tbk (ANDI), PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT),PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sky Energy Indonesia (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Teddy Tjokrosaputro sendiri merupakan pemegang saham pengendali (PSP) RIMO dengan kepemilikan sebesar 89,42 juta saham atau setara 15,29%. Ia telah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk perbuatannya itu, majelis hakim memvonis hukuman 12 tahun penjara kepada adik Bentjok selaku terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri.


[-]

-

Tak Bernyawa, Kertas Basuki Rachmat Mau Didepak Bursa
(Zefanya Aprilia/ayh)

Sentimen: negatif (64%)