Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Skema Normal Kartu Prakerja 2023: Penerima Bansos Kini Bisa Gabung
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja 2023 memiliki sejumlah perubahan jika dibandingkan dari tahun lalu, salah satunya beralih ke skema normal. Dengan berlakunya kebijakan seperti itu, masyarakat yang menerima bantuan lain dari Pemerintah kini bisa bergabung menjadi penerima Prakerja.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Executive Director Project Manager Officer atau PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.
“Karena ini tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, maka semua penerima bansos apakah itu PKH, BPUM, dan kemudian misalnya saja adalah BSU dari Kemenaker itu sudah boleh mengikuti program Kartu Prakerja,” tutur Denni dikutip dari unggahan dalam akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat (10/2/2023).
Seperti yang diketahui, di tahun-tahun sebelumnya program Kartu Prakerja ini menerapkan kebijakan yang sifatnya semi bantuan sosial atau bansos. Karena itu, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos dari Pemerintah tidak termasuk ke dalam syarat penerima Prakerja.
Selain itu, Denni pun mengungkapkan bahwa skema normal ini nantinya akan berfokus pada pengembangan keterampilan angkatan kerja. Bahkan bantuan pelatihan Kartu Prakerja 2023 juga akan ditingkatkan, sedangkan insentifnya diturunkan. Namun secara total, nilai manfaat yang diterima terhitung lebih tinggi dari sebelumnya.
Tidak hanya itu, Deni menuturkan, “Karena kita fokus kepada pengembangan keterampilan maka standar pelatihan ditingkatkan secara signifikan dan bidang pelatihan apa saja yang diberikan akan difokuskan.”
Sebagai informasi, Pemerintah telah menyediakan total anggaran sebesar Rp 2,67 triliun pada tahap awal ini. Dari jumlah dana tersebut diharapkan bisa mencapai target penerima Kartu Prakerja 2023 yaitu untuk 595.000 peserta.
Nantinya penerima Kartu Prakerja dalam skema normal ini akan mendapatkan saldo yang totalnya Rp 4,2 juta. Rinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, biaya untuk penggantian uang transport Rp 600 ribu, dan insentif survei Rp 100 ribu.
Meski saat ini belum mulai gelombang 48 Kartu Prakerja, masyarakat yang ingin bergabung bisa mendaftarkan akun terlebih dahulu. Sebelum itu, perhatikan dulu syarat daftar Kartu Prakerja yang harus diketahui.
Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Sentimen: positif (100%)