Polisi Tangkap Sindikat Internasional Perdagangan Orang, Penipuan hingga Judi Online
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat internasional dengan modus iming-iming gaji mencapai Rp20 juta per bulan terhadap para korbannya.
Nyatanya, korban dipekerjakan tidak sesuai perjanjiannya, yakni menjadi anggota pengelola judi online hingga penipuan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO itu diawali adanya informasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Phnom Penh, Kamboja yakni temuan korban yang dipekerjakan secara ilegal di negeri tersebut.
"Sebagai operator telemarketing, scamming, dan judi online," tutur Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Menurut Djuhandhani, pihaknya langsung memulai penyelidikan lewat keterangan para korban serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjalanan, perekrutan, bukti pengiriman uang, serta bukti percakapan antara korban dengan perekrut. Hasilnya, penyidik berhasil melakukan penangkapan di beberapa lokasi yakni Jawa Barat, Tangerang, dan Jakarta.
"Jaringan pertama yang diungkap dengan tersangka SJ, CR, dan MR. SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat pada tanggal 24 september 2022. Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban di daerah asal jawa barat," jelas dia.
Sementara tersangka MR ditangkap di Tangerang pada 26 September 2022, yang berperan memproses keberangkatan termasuk membantu pengurusan paspor dan menyediakan tiket perjalanan. Saat penangkapannya timjuga berhasil mencegah 22 orang calon korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Dengan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu," ujar Djuhandhani.
Sentimen: negatif (99.5%)