Sentimen
Negatif (99%)
10 Feb 2023 : 20.10
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Duren Sawit

Tokoh Terkait

Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

10 Feb 2023 : 20.10
Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum guru agama Islam di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, MA, pelaku pencabulan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Lalu ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.

MA, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023) (ist via Tribun Jakarta)

Baca juga: Sosok Elisa, Mahasiswi Sekaligus Putri Pengusaha Banten yang Tewas Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset

Fanani menuturkan atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Thun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Agama di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi SD Pakai Modus Kerjakan PR

Sentimen: negatif (99.6%)