Sentimen
Negatif (80%)
10 Feb 2023 : 16.41
Tokoh Terkait

RI Akan Jadi Negara Pertama Terapkan Bea Meterai Belanja Online

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

10 Feb 2023 : 16.41
RI Akan Jadi Negara Pertama Terapkan Bea Meterai Belanja Online
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Bima Laga mengatakan Indonesia akan menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan bea materei dalam belanja online. Kebijakan ini berlaku bagi transaksi di atas Rp5 juta.

"Indonesia akan menjadi negara pertama yang memberlakukan bea meterai dalam belanja online," kata Bima, Selasa (14/6).

Kendati sebelum diberlakukan, Bima meminta agar Kementerian Keuangan meninjau ulang isi dalam kebijakan tersebut.

-

-

"Kami bukan sepenuhnya keberatan, tapi ada part di mana perlu ditinjau ulang," katanya.

Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah jika bea meterai elektronik diterapkan pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C).

Menurutnya, kalau itu dilanjutkan, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

Adapun T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

Namun, pemerintah beranggapan T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Ia menambahkan jika penetapan bea meterai dimasukkan dalam T&C, ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.

"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10 ribu terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai," kata Bima.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

"Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Meterai," ujarnya.

Menurutnya, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce. Neil juga mengatakan terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait seperti idEA.

[-]

(dzu/sfr)

Sentimen: negatif (80%)