Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Akar Masalah yang Bikin Sri Mulyani Gugat Tuntutan ICW ke PTUN
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan dalam perkara itu yang digugat adalah putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kemenkeu. ICW meminta agar hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat diakses publik.
"ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud," kata Yustinus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Terhadap permohonan itu, Yustinus menyebut pemerintah tidak bisa memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena alasan tertentu.
"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," jelas Yustinus.
Selanjutnya substansi gugatan disebut akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. "Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki dan menerima apapun putusan pengadilan," imbuhnya.
Informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (hasil audit) BPKP terkait program JKN tidak dapat diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan:
(1) Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya. "Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya;
i. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
(2) Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya juncto Pasal 44 ayat (1) huruf e dan i serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, beserta penjelasannya, sebagai berikut:
(1) "Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat:
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b) Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional selain tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(aid/eds)
Sentimen: netral (98.3%)