Catat! Beli Minyakita Dibatasi Sehari Hanya Boleh 10 Kg/Orang
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan pembelian minyak goreng rakyat atau Minyakita oleh konsumen. Dalam aturan baru, pembelian Minyakita hanya diperbolehkan 10 kilogram (kg) per orang dan per hari.
Kemendag juga mengatakan bahwa penjualan Minyakita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya. Aturan ini terbit berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, pada poin 5, huruf b dan c, dikutip Jumat (10/2/2023).
Harga penjualan Minyakita juga tidak boleh lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Untuk produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," lanjut Kasan.
Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, berlaku mulai saat SE tersebut terbit yakni pada 6 Februari 2023.
Adapun maksud dan tujuan adanya aturan ini, mengingat belakangan terjadi penurunan pasokan Minyakita di pasaran, adanya kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi HET. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat mulai dari Produsen sampai Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Simak Video "Stok Minyakita di Pasar Berkurang, Zulhas Bantah Ada Kenaikan Harga"
[-]
(ada/ara)
Sentimen: negatif (99%)