Sentimen
Positif (91%)
9 Feb 2023 : 21.25
Informasi Tambahan

BUMN: PDAM

Kab/Kota: Ambon

Kasus: kasus suap

Kasus Suap Alfamidi, Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Bui

9 Feb 2023 : 21.25 Views 8

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kasus Suap Alfamidi, Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Bui

Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa Richard yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.

Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy memberikan sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.

Sementara dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.

"Terdakwa I juga menerima uang dari sejumlah rekanan sebesar Rp7,398 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon," ujar tim JPU KPK seperti dilansir Antara.

Rekanan yang memberikan uang misalnya Victor Loupetty selaku pemilik PT Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.

Richard juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.

"Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II," papar JPU KPK.

Sentimen: positif (91.4%)