Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Madinah, Jeddah
Tokoh Terkait
Garuda Ajukan Penundaan Voting PKPU Selama 2 Hari
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
PT Garuda Indonesia (Persero) mengajukan penundaan pemungutan suara alias voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama dua hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni 17 Juni 2022.
Meski begitu, agenda sidang pengumuman hasil PKPU akan tetap berlangsung pada 20 Juni 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan Garuda akan menggunakan masa perpanjangan ini untuk memastikan bahwa proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar, serta mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi.
Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan," ungkap Irfan, dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (14/6)
Selain itu, perusahaan juga akan melakukan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset alias KIK-EBA Mandiri GIAA 01.
Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK - EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
[-]
"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda, khususnya pemegang KIK - EBA," ujar Irfan.
Ia menilai aksi korporasi ini akan berdampak positif terhadap outlook kinerja perusahaan yang tengah melakukan restrukturisasi kinerja secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnisnya.
Di tengah proses PKPU yang dijalankan, Garuda Indonesia menjadikan tahapan restrukturisasi KIK - EBA sebagai salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara saksama sesuai ketentuan yang berlaku.
"Persetujuan restrukturisasi KIK - EBA ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU," imbuhnya.
KIK - EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018 dimana perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK - EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun.
KIK - EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dimana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.
(tdh/agt)[-]
Sentimen: positif (49.6%)