Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Maling, pencurian
Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Komplotan Maling Modus Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp104 Juta
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
TANGERANG, iNews.id - Polisi meringkus dua orang dari tujuh pelaku komplotan maling dengan modus mengganjal kartu ATM. Kedua pelaku, bersama komplotannya kerap beraksi di ATM mini market dan mengintai korban yang hendak mengambil uang tunai.
Kapolres Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Darminto warga Kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang yang mengalami kerugian mencapai Rp104 juta.
"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah Pinang, 2 berhasil melarikan diri saat 2 orang temannya diamankan," tuturnya, Kamis (9/2/2023).
Selain kedua pelaku yang telah diamankan, polisi juga masih memburu 5 pelaku lain yang masih dalam satu komplotan. Saat ini polisi telah mengantongi identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
"5 pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," katanya.
Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah dimodifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya," kata Zain.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan komplotan ini sudah sering beraksi menguras isi ATM para korban dengan modus mengganjal kartu ATM. Mereka juga beraksi di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.
"Aksinya di wilayah Tangerang Raya, saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110," tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (99.9%)