Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM, UNPAD
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Menko Airlangga selenggarakan konsultasi publik Perppu Cipta Kerja
Elshinta.com Jenis Media: Nasional
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto dalam Konsultasi Publik dengan Akademisi dan Konsultan di Jakarta, Selasa (7/2/2023). (ANTARA/HO-KemenkoEkonomi)
Elshinta.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyelenggarakan konsultasi publik terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai salah satu upaya memenuhi aspek meaningful participation.
"Pemerintah terus mendorong dalam bentuk Perppu Nomor 2 dan kemarin sudah dibacakan di paripurna DPR sehingga kita tinggal menunggu, selanjutnya tentu beberapa hal yang kami mohon terus dukungan Bapak Ibu untuk mengawal proses Perppu ini agar bisa terus berjalan,” kata Airlangga sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi, Rabu.
Acara itu dihadiri akademisi dan para ahli antara lain yakni Dr. Djalil, Prof. Ahmad M Ramli dari Unpad, Prof. Satya Arinanto dari , dan Prof. Nindyo Pramono serta Prof. Nurhasan Ismail dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Turut diundang Prof. Basuki Rekso Wibowo dari Unas, Prof. Aidul Fitriciada Azhari dari UMKT, Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi dari Universitas Borobudur, Dr. Ibnu Sina Chandranegara dari UMT, Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. dari Indef, dan Asep Ridwan, S.H., M.H. dari AHP Lawfirm.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nurhasan Ismail menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah mengantisipasi kondisi perekonomian yang tidak pasti untuk memberikan kepastian hukum terkait penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dari konteks Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Aidul Fitriciada Azhari juga mengemukakan pandangan bahwa pembuatan Perppu bukan bentuk otoriter Presiden, karena harus diuji obyektivitasnya di DPR dan juga dapat diuji di MK dan hal tersebut merupakan bentuk pembatasan kewenangan.
Selain itu, Prof. Faisal Santioago juga berpandangan bahwa perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.
“Fungsi hukum selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi dan Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pascaputusan MK pada Tahun 2021 lalu,” ungkap Prof. Ahmad M Ramli.
Dr. Sofyan Djalil menyebutkan substansi Perppu yang juga telah dilaksanakan oleh UU Cipta Kerja sudah memberikan manfaat kepada masyarakat, antara lain melalui proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, sebagaimana tampak dari kemudahan melakukan ekspor.
Akademisi dan para ahli mendorong DPR untuk dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Hal tersebut akan menguatkan aspek kepastian hukum atas Perppu Cipta Kerja yang antara lain mengatur kebijakan afirmatif untuk UMKM, kemudahan perizinan berusaha, pelaksanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI), keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN), dan terkait aspek ketenagakerjaan.
Di samping itu, konsultasi publik atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ke berbagai pihak dengan penerapan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation perlu terus dilaksanakan.
Airlangga menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan dari akademisi dan ahli, serta mencatat seluruh masukan dan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perppu Cipta Kerja dan proses pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU di DPR.
"Pemerintah optimis DPR dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dalam rangka upaya untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja yang dibutuhkan dan untuk mengantisipasi dinamika dan ketidakpastian perekonomian global,” tegas Airlangga.
Sentimen: positif (100%)