Sentimen
Negatif (99%)
9 Feb 2023 : 15.46
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Gaga Dituntut Penjara 4,5 Tahun, Keluarga Laura Anna Berterima Kasih

9 Feb 2023 : 15.46 Views 7

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan

Gaga Dituntut Penjara 4,5 Tahun, Keluarga Laura Anna Berterima Kasih

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Laura Anna berterima kasih kepada jaksa karena telah menuntut Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4,5 tahun. Mereka juga berharap mendiang Laura bisa mendapatkan keadilan.

"Pak jaksa, kami selaku keluarga berterima kasih," tulis Greta Iren, kakak Laura, di Instagram pada Selasa (4/1).

"Saya sadar tidak ada yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya," lanjutnya.

-

-

Keluarga Laura Anna menyerahkan putusan pengadilan sepenuhnya kepada hakim.

"Setidaknya aku cuma ingin keadilan pokoknya untuk adik saya, jadi hakim yang paling tahu, paling mengerti dengan hukum ini dan keadilannya," ujar Greta Iren seperti diberitakan InsertLive, Selasa (4/1).

[Gambas:Instagram]

CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Greta untuk mengutip pernyataan tersebut di Instagram.

Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas pada 2019. Ia juga dituntut membayar denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Saat itu, Laura dan Gaga berada di satu mobil yang sama dari kawasan Blok M dan mengalami kecelakaan saat berada di Jagorawi. Gaga tidak konsentrasi saat menyetir di bawah pengaruh alkohol sehingga mengalami kecelakaan di tol Jagorawi.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan. Selebgram kelahiran 2000 itu harus duduk di kursi roda pasca kecelakaan yang menimpanya dua tahun lalu tersebut.

Berkat dukungan dari keluarga, Laura akhirnya menuntut Gaga Muhammad ke pengadilan. Setelah melalui proses yang panjang, Gaga Muhammad akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pidana lalu lintas.

Dalam kasus ini Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Di tengah perjuangan meminta keadilan, Laura meninggal dunia pada Rabu (15/12). Jenazahnya kemudian disemayamkan dan dikremasi di Rumah Duka Grand Heaven pada Kamis (16/12) siang.

(fby/end)

[-]

Sentimen: negatif (99.6%)