Sentimen
Positif (99%)
9 Feb 2023 : 15.20

Jokowi Singgung Terminal Kotor dan Banyak Preman: Siapa yang Mau Naik Bus

9 Feb 2023 : 22.20 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Jokowi Singgung Terminal Kotor dan Banyak Preman: Siapa yang Mau Naik Bus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai program revitalisasi Terminal Tipe A Amplas Medan dan program Pembelian Layanan Angkutan Perkotaan (Buy The Service) di Provinsi Sumatera Utara.

Dimulainya kedua program tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama (ground breaking) Revitalisasi Terminal Tipe A Amplas dan peluncuran Buy The Service oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Medan, Minggu (8/11/2020).

“Sumatera Utara khususnya Medan memiliki potensi luar biasa. Pembangunan tidak boleh berhenti dan pelayanan harus tetap maksimal. Namun protokol kesehatan tetap menjadi panglima,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Revitalisasi Terminal Amplas menelan dana sebesar Rp 45 miliar dengan skema Multi Years Contract (Kontrak Tahun Jamak). Tujuannya untuk membuat kota Medan mempunyai angkutan massal yang masif, bagus dan signifikan, sehingga bisa dibandingkan dengan Jakarta.

“Harapannya akhir 2021, lompatan angkutan massal ini meningkat dengan baik di Medan dan sekitarnya,” ujarnya.

Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Amplas Kota Medan dilaksanakan dalam 3 tahap mulai tahun 2020 s/d 2022 dengan konsep mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Rencana Revitalisasi Terminal Amplas menitik beratkan pada konsep “Mix Use” yaitu berupa pengembangan Terminal yang terintegrasi dengan pusat perekonomian seperti : Mall, Hotel, dan sebagainya, serta sistem pembelian tiket secara elektronik.

“Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di Terminal melalui pola kepengusahaan guna mendukung perwujudan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya.

Menhub juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Komisi V DPR RI, stakeholder terkait, khususnya Pemerintah Kota Medan yang telah menyerahkan pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A Amplas seluas 2,1 hektar dan Terminal Pinang Baris kepada Kemenhub sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sentimen: positif (99.8%)