Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Tokoh Terkait
Kalau Ingin Pindah Daya Monggo
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo tak masalah jika pelanggan ingin menurunkan daya setelah pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas, per 1 Juli 2022.
"Kalau ingin pindah daya monggo, hak asasi pelanggan kami," ungkap Darmawan dalam konferensi pers, Senin (13/6).
Namun, ia mengingatkan pelanggan agar tak memaksa untuk turun daya jika rumahnya tak memungkinkan. Sebab, hal itu berpotensi membuat listrik mati.
"Tapi tentu pindah daya jangan dipaksakan kemudian nanti jeglak jeglek," jelas Darmawan.
Ia menjelaskan kenaikan tarif listrik hanya berlaku bagi golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Lalu, golongan kantor pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, dan P3.
Tarif listrik pelanggan R2, R3, P1, dan P3 akan naik 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Lalu, tarif golongan P2 naik 36,61 persen dari Rp1.114 per kWh menjadi Rp1.522 per kWh.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah sempat memiliki enam skenario dalam menaikkan tarif listrik yang akan berlaku mulai bulan depan.
Salah satu skenario yang dibuat adalah menaikkan tarif listrik untuk semua golongan demi menyiasati kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Kalau tidak salah karena rapat berkali-kali itu sampai ada enam skenario tariff adjustment diterapkan lagi per kuartal III 2022, mulai dari skenario drastis sekaligus naik, apapun yang terjadi jebret naik semua," papar Rida.
Skenario lainnya adalah kenaikan listrik secara bertahap. Namun, tidak jelas apakah untuk semua golongan atau hanya beberapa saja.
"Ada juga (skenario lain kenaikan tarif listrik) hanya segmentasi saja atau beberapa sektor saja," tutur Rida.
Dalam keputusan akhir, pemerintah memilih untuk mengerek tarif listrik untuk beberapa golongan saja, khususnya masyarakat kelas menengah ke atas.
Kebijakan ini, kata Rida, diberlakukan karena beberapa hal. Pertama, masukan dari DPR RI yang mengatakan bahwa sebaiknya kompensasi listrik untuk keluarga mampu dihentikan.
Kedua, ketidakpastian global membuat harga minyak terus melonjak. Dengan demikian, APBN membengkak karena kompensasi yang harus dibayar ke PLN juga meningkat.
"Tidak semua bisa di handle APBN," tutup Rida.
[-]
(aud/dzu)
[-]
Sentimen: negatif (79%)