Sentimen
Positif (98%)
9 Feb 2023 : 00.07
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Tokoh Terkait

Pemerintah Akan Bayar Utang Kompensasi Listrik Rp41 T ke PLN

9 Feb 2023 : 00.07 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Pemerintah Akan Bayar Utang Kompensasi Listrik Rp41 T ke PLN

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pemerintah akan membayar utang kompensasi listrik sebesar Rp41 triliun tahun ini.

Ia mengatakan kompensasi yang harus dibayar pemerintah sejak 2021 dan tahun ini semula hanya Rp24,6 triliun. Namun, jumlah itu naik menjadi Rp54 triliun seiring dengan fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

"Ada penambahan kompensasi yang seharusnya total Rp54 triliun yang harus dibayar ke PLN dari tahun lalu dan tahun ini, dialokasikan Rp41 triliun akan dibayarkan Insya Allah tahun ini," ungkap Darmawan dalam konferensi pers, Senin (13/6).

-

-

Darmawan menjelaskan pemerintah juga menggelontorkan subsidi sebesar Rp243 triliun sejak 2017 sampai 2021. Kemudian, total kompensasi yang dianggarkan untuk PLN sebesar Rp94 triliun.

"Lewat PLN sudah digelontorkan subsidi sebesar RP243 triliun dari 2017 sampai 2021, ditambah kompensasi sebesar Rp94 triliun," jelas Darmawan.

Subsidi dan kompensasi diberikan lewat PLN lantaran tak ada penyesuaian tarif listrik sejak 2017. Padahal, ICP terus meningkat, sehingga beban biaya operasional PLN juga membengkak.

"Tujuan (pemberian subsidi dan kompensasi) untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi agar tetap rendah," ucap Darmawan.

Namun, Darmawan mengatakan kompensasi dari pemerintah sebesar Rp4 triliun tak tepat sasaran. Pasalnya, keluarga dari kelas menengah atas ikut merasakan kompensasi tersebut.

[-]

"Tarif listrik Rp1.444 per kWh, biaya pokok naik karena faktor eksternal menjadi Rp1.699 per kWh. Ini ada porsi Rp255 per kWh yang disalurkan ke ekonomi keluarga mampu yang kemudian diputuskan pemerintah secara filosofis bantuan pemerintah yang kurang tepat sasaran," papar Darmawan.

Oleh karena itu, pemerintah menaikkan tarif listrik untuk keluarga mampu, khususnya golongan R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Lalu, tarif listrik kantor pemerintahan golongan P1 sampai P3 juga ikut naik. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tarif listrik rumah tangga golongan R2 dan R3, serta kantor pemerintahan golongan P1 dan P3 akan naik 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Sementara, tarif listrik kantor pemerintahan golongan P2 akan naik 36 persen dari Rp1.114 per kWh menjadi Rp1.522 per kWh.

(aud/agt)

Sentimen: positif (98.5%)