Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Periksa Plh Gubernur Papua, KPK Usut Pihak yang Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik memeriksa Plh Gubernur Papua yang juga Sekda Papua Ridwan Rumasukun. Ridwan diperiksa di Mapolda Papua pada Senin, 6 Februari 2023.
"Ridwan Rumasukun (Sekda Prov. Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Namun Ali enggan merinci identitas pihak yang diduga memengaruhi saksi dalam kasus ini.
Sementara saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa bersama Ridwan tak memenuhi panggilan alias mangkir. Mereka adalah Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura Geraldo Da Rosario, Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak.
Kemudian Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel RR Wambraum dari PT Papua Mekar Abadi, dan Moch Safroni pihak swasta.
"Para saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Sentimen: negatif (99.6%)