Sentimen
Positif (49%)
6 Feb 2023 : 20.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Pajak Karbon Mulai Berlaku 1 Juli 2022

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

6 Feb 2023 : 20.05
Pajak Karbon Mulai Berlaku 1 Juli 2022
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Tri Haryanto mengatakan pajak karbon akan diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang, setelah mendiskusikan implementasinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami akan mengenakan carbon tax (pajak karbon) Insyaallah akan dimulai per 1 Juli, setelah berkoordinasi dengan DPR," ujarnya dalam webinar bertajuk 'Tantangan Sektor Kelistrikan dalam Transisi Energi', Kamis (9/6).

Ia menuturkan nantinya pajak karbon tersebut diberlakukan secara bertahap. Pertama akan dikenakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

-

-

Ke depan, pajak karbon akan diberlakukan ke seluruh sektor yang wajib sesuai dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia.

"Secara bertahap sampai nantinya seluruh sektor yang wajib dalam NDC itu akan dikenakan mekanisme carbon tax," kata Joko.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menyusun regulasi terkait pajak karbon.

Ia mengatakan saat ini BKF sedang menyesuaikan pajak karbon dengan ketentuan nilai ekonomis karbon atau carbon pricing bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Ini juga akan disinkronkan dengan ketentuan mengenai nilai ekonomis karbon yang regulasi-regulasinya juga disiapkan oleh pemerintah, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nah kita sinkronkan. Kita tunggu saja," kata Yoga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak karbon akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Namun, rencana itu batal ditetapkan lantaran sejumlah regulasinya belum rampung.

Pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (kg).

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Bendahara negara memastikan penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha serta masyarakat kecil.

[-]

(mrh/bir)

[-]

Sentimen: positif (49.2%)