Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Denpasar
Tokoh Terkait
Larang Minyakita Dijual Online, Mendag: Beli Harus Pakai KTP
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, setiap pembelian minyak goreng subsidi Minyakita harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini berlaku di pasar maupun di minimarket.
Mendag menjelaskan, dengan menunjukkan KTP ini akan membuat pemerintah bisa mengontrol pembelian sehingga mencegah aksi borong. "Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Dia menegaskan, pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucap Zulkifli dalam kunjungannya yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ia kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," ujarnya.
Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ujarnya sembari mengatakan suplai untuk pasar tradisional akan diutamakan hingga Lebaran 2023 ini.
Menurut dia, sampai terjadinya kelangkaan MinyaKita karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari MinyaKita karena dinilai kualitas dan botolnya bagus.
Sentimen: negatif (78%)