Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kasus: korupsi jiwasraya, korupsi
Tokoh Terkait
11 Saham Disita Kejagung, OJK Ungkap Nasib Investor Ritel!
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada 11 emiten tercatat sebagai saham sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut kasus korupsi asuransi. Kesebelas emiten tersebut mayoritas sahamnya dimiliki tersangka kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Emiten yang mayoritas sahamnya disita Kejagung itu antara lain: PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT Andira Agro Tbk (ANDI), PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT),
Ada pula PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sky Energy Indonesia (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Sebagai perusahaan terbuka, kesebelas saham ini tak hanya dimiliki tersangka kasus mega korupsi tersebut. Kepemilikan modal perusahaan ini juga dipegang beberapa perusahaan dan masyarakat.
Emiten MYRX misalnya, memiliki kepemilikan masyarakat sebesar 66,23%. sementara emiten TRAM memiliki kepemilikan publik sebesar 63,82% persen. Dengan kata lain, para investor ritel juga memiliki saham ini.
Terkait hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menegaskan bahwa saham milik investor ritel tidak akan terpengaruh.
"Yang dipegang oleh para investor kan tidak disita," tutur Djustiani, dikutip Senin, (6/2/2023).
Setali tiga uang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, transaksi saham di BEI tetap berjalan normal.
"Tetap berjalan, tapi tidak dijual, karena kita blokir. Jadi dalam posisi mengambang, mau dia naik turun itu tidak ngaruh. apakah bisa rugi kedepan? bisa," ucap dia saat diwawancarai Jumat, (3/2/2023).
Ketut pun memastikan, yang disita Kejagung berbentuk persenan kepemilikan saham saja, bukan valuasi harganya.
"Kita menyita bukan berarti berhenti valuasi harganya. kalo itu kan sama saja bunuh diri. karena saham itu kan bukan kertas bukan apa, tapi dalam bentuk fisik. Banyak pihak kedua dan ketiga, banyak masyarakat juga yang memiliki," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro yang sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.
Selain penyitaan aset, Bentjok juga dihukum penjara seumur hidup bersama rekannya yang menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kasus Jiwasraya telah membuat kerugian negara yang mencapai lebih Rp 17 triliun.
[-]
-
Tjokro Cs, Keluarga Dalam Pusaran Kasus Korupsi Asuransi
(Mentari Puspadini/ayh)
Sentimen: negatif (88.3%)