Sentimen
Negatif (99%)
5 Feb 2023 : 13.25
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Cilacap

Kasus: mafia tanah

Hukum sepekan, gebuk mafia tanah hingga kasus Indosurya

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

5 Feb 2023 : 13.25
Hukum sepekan, gebuk mafia tanah hingga kasus Indosurya
Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum dalam sepekan telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.

Menteri ATR/BPN bakal "gebuk" seluruh mafia tanah di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan akan "menggebuk" (menindak dengan tegas, red.) seluruh mafia tanah di Indonesia.

"Kasus mafia tanah itu yang jelas tidak berdiri sendiri. Selalu saya katakan, kasus mafia tanah itu adalah ulah para oknum," kata Menteri saat memberi keterangan pers usai Pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di 33 provinsi yang pelaksanaannya dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.

Selengkapnya klik di sini.

Inovasi Regident Korlantas Polri di Era 4.0

Kabar melegakan datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui bidang Registasi dan Identifikasi (Regident). Di Tahun 2023 ini kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus, seperti RF, bakal dihapus sementara.

Kenapa menyenangkan? Karena di bayangkan masyarakat tidak ada lagi arogansi pengguna kendaraan RF di jalan. Pelat nomor khusus kerap menimbulkan kecemburuan sosial para pengguna jalan. Selain itu penyelewengan juga sering terjadi, seperti penggunaan strobo.

Bahkan, penggunanya juga melanggar aturan ganjil genap, dan pelat nomor yang seharusnya hanya boleh digunakan oleh pejabat negara serta pejabat aparat penegak hukum, justru digunakan oleh masyarakat sipil. Contonya, kasus Rachel Venya lolos dari isolasi menggunakan kendaraan dengan pelat nomor B 139 RFS.

Selengkapnya klik di sini.

Kejagung sebut hakim keliru terapkan hukum dalam kasus Indosurya

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya menyebut majelis hakim keliru dalam penerapan hukum.

“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.

MK tolak gugatan UU Perkawinan yang diajukan pemuda Papua

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

Dua terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara

Dua orang terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris masing-masing dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

Terdakwa Suko Sutrisno adalah security officer Arema FC, aedangkan Abdul Haris adalah Ketua Panpel Arema FC.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99.6%)