Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Jatinegara
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Pro Aktif Usut Dugaan Pemerasan Polisi
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya pro aktif dalam menangani berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan anggotanya dan mencoreng nama baik Polri. Tujuannya agar tidak ada simpang siur.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Poenky Indarti terkait kasus penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemerasan terhadap sesama anggota Polri terkait sengketa lahan.
"Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya," ujar Poengky, Sabtu (4/2/2023).
Penyidik yang diduga minta uang Rp 100 juta untuk pengurusan kasus disebutkan Poengky dapat dikategorikan tindakan korupsi sehingga dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro.
"Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya pro aktif memproses kasus ini agar ada efek jera," kata Poengky Indarti.
Untuk mencegah tindakan koruptif dan penyimpangan yang dilakukan anggota Polri, Poengky meminta ada upaya pencegahan yang dilakukan pimpinan Polri.
"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus. CCTV dan body camera perlu dipasang untuk mencegah dugaan praktek tersebut," ujar Poengky Indarti.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, video pengakuan Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas sesama anggota polisi saat mengurus kasus sengketa lahan viral di media sosial.
Bripka Madih mengaku diperas saat mengurus soal sengketa lahan sebidang lahan seluas 1.000 meter persegi di Bekasi milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya pada 2011 yang dikuasai oleh sebuah perusahaan karena dibeli melalui calo.
Madih mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. Saat proses pengusutan penyidik Polda Metro Jaya diduga meminta uang pelicin sebesar Rp 100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG dalam kasus 'polisi peras polisi' buntut sengketa tanah milik orang tua Madih dengan melibatkan Propam Polda Metro Jaya karena kedua belah pihak merupakan anggota Polri.
"Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam," ujar Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo mengungkapkan eks penyidik berinisial TG yang diduga melakukan pemerasan diketahui sudah purna tugas pada Oktober 2022 silam.
Konfrontasi dikatakan dia amat perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang ada, sehingga berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena kalau ngomong tanpa alat bukti, semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu. Yang jelas fair-nya di dalam berita acara, nanti Propam juga akan turut serta," kata Trunoyudo.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (99.1%)