Sentimen
Netral (87%)
4 Feb 2023 : 06.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jatinegara

Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Dugaan Kasus Bripka Madih Diperas terkait Sengketa Tanah

4 Feb 2023 : 13.37 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Dugaan Kasus Bripka Madih Diperas terkait Sengketa Tanah

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan terus mengusut dugaan kasus anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku diperas saat melaporkan sengketa tanah orang tuanya. Polisi pun membeberkan urutan kejadian berdasarkan laporan yang masuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan awal mula kasus pelaporan dilakukan Halimah, orang tua Bripka Madih pada tahun 2011.

"Pertama di tahun 2011 atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibu Madih. Pada pelaporan ini disampaikan fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi, ini yang dilaporkan ke kami, mendasari pada girik 191. namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Trunoyudo pun menepis isu penyidikan kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi berdasar laporan orang tua Bripka Madih.

"Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan fakta hukum, tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. Sebanyak 16 saksi fakta hukumnya telah diperiksa termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," ucapnya.

Trunoyudo pun menjelaskan telah terjadi jual beli tanah yang dilakukan orang tua Madih. Terdapat kurang lebih sembilan akta jual beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," ujarnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah soal perkara yang dilaporkan Halimah, orang tua Madih. Namun, dia menyebut oknum penyidik yang berinisial TG sudah pensiun sejak Oktober 2022 silam.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: netral (87.7%)