Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2023 : 21.05

Sekadar Mengingatkan, Pak Bobby-Kang Emil Ngobrol Sambil Motoran Bisa Ditilang, Lho!

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

3 Feb 2023 : 21.05
Sekadar Mengingatkan, Pak Bobby-Kang Emil Ngobrol Sambil Motoran Bisa Ditilang, Lho!
Jakarta -

Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ini tengah ramai dibicarakan di media sosial, karena keduanya tengah berkendara mengendarai motor listrik namun sambil ngobrol.

Hal ini yang coba diingatkan netizen, saat melihat video yang diunggah akun resmi milik Bobby yakni @boobynst.

"Hahahahaha dilarang ngobrol sambil nyetir lhoo pakkk," tulis salah satu akun dalam komentar kolom.

-

-

Ada juga netizen yang ingatkan kepada pengendara lain, agar tidak meniru gaya berkendara Booby dan Emil ini.

"Bagi rakyat biasa jangan coba-coba ngobrol sambil bawa motor ya," tulis komenter lain.

Tidak hanya soal ngobrol sambil berkendara motor, netizen juga ikut menyoroti pelat nomor kendaraan Bobby yang dinilai tidak sesuai aturan.

"Plat nopolnya keren pak wali, mau buat gitu ah.. Ntar kalau diribetin pak polisi di jalan tinggal bilang terinspirasi dari pak wali," tulis komentar tersebut.

Ilustrasi Motor listrik Gesits Foto: dok. PT WIKA Industri Manufaktur

Naik motor mengendarai atau naik motor sambil ngobrol bisa dikenai denda hingga Rp 750 ribu. Pelajar dan masyarakat lain yang sudah punya SIM wajib mengetahui aturan ini lalu menerapkannya di jalan.

Dikutip dari situs astra motor, naik motor sambil ngobrol dinilai mengganggu kenyamanan dan konsentrasi saat berkendara. Akibatnya keselamatan pengendara dan lingkungan sekitar berisiko terancam.

Kepada pengendara yang ingin ngobrol, astra motor menyarankan tidak melakukannya sambil berkendara. Pengendara bisa berhenti sejenak dan menuntaskan pembicaraan, sebelum melanjutkan perjalanan.

Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.

Selain ngobrol sambil naik motor, tindakan lain yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara misalnya menggunakan ponsel dan merokok. Pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam perjalanan, sehingga bisa sampai tujuan dengan selamat.

[Gambas:Instagram]

Astra motor dalam situsnya menjelaskan tindakan lain dalam berkendara, yang bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan. Sama seperti naik motor sambil ngobrol, tindakan ini tidak tertulis dalam aturan berkendara

Aturan tidak tertulis bagi pengendara motor

1. Jalur kiri untuk kecepatan lambat dan kanan bagi yang ingin mendahului

2. Nyalakan lampu sein jika ingin pindah jalur

3. Tidak ngobrol dengan sesama pemotor saat berkendara

4. Tidak menggunakan ponsel saat berkendara

5. Trotoar adalah hak pejalan kaki.

Semoga tidak ngobrol sambil naik motor dan aturan lain bisa selalu kita terapkan ya detikers.

Simak Video "Harga BBM Naik, Jadi Momentum Pas untuk Ganti Motor Listrik?"
[-]
(lth/din)

Sentimen: negatif (100%)