Sentimen
Positif (99%)
1 Feb 2023 : 20.35
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Ancol

Mantan Menteri ATR Sofyan Djalil Jabat Komut Ancol, Gantikan Thomas Lembong

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

1 Feb 2023 : 20.35
Mantan Menteri ATR Sofyan Djalil Jabat Komut Ancol, Gantikan Thomas Lembong

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) dan Independen PT Pembangunan Jaya Ancol pada Rabu (1/2/2023). Dia menggantikan Thomas Trikasih Lembong.

Keputusan itu diambil melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan keputusan RUPS-LB. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Sofyan Djalil sebagai Komisaris Utama (Komisaris Independen)," kata Plt Kepala BP BUMD DKI, Fitria Rahadiani saat dikonfirmasi, Rabu (1/2//2023).

Fitria pun menyampaikan terima kasih atas sumbangsih Thomas Lembong.

"Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Komisaris Utama PT pembangunan Jaya Ancol, Tbk, Bapak Thomas Trikasih Lembong dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada perseroan," ucapnya.

Selain itu, Fitria mengatakan RUPS juga menyetujui pengunduran diri loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah dari jabatan komisaris Ancol. Posisi Geisz digantikan Suhardi Alius.

"Menyetujui pengunduran diri Bapak Geisz Chalifah selaku Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada perseroan. Menyetujui mengangkat Bapak Suhardi Alius sebagai Komisaris," ucapnya.

Lebih lanjut, Fitria mengatakan perubahan susunan komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan.

"Pengangkatan Bapak Sofyan Djalil dan Bapak Suhardi Alius diharapkan bisa 
memberikan energi baru untuk meningkatkan kapasitas dan nilai tambah Perseroan 
mendukung peningkatan kinerja secara menyeluruh," tuturnya.

Sebagai informasi, pergantian Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol diputuskan melalui RUPS Luar Biasa. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 78 ayat (4) UU 40 Tahun 2007 
tentang Perseroan Terbatas.

"RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan," bunyi aturan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: positif (99.2%)