Sentimen
Negatif (94%)
1 Feb 2023 : 00.45
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung memeriksa Dirkeu Waskita Karya sebagai saksi

1 Feb 2023 : 00.45 Views 7

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kejagung memeriksa Dirkeu Waskita Karya sebagai saksi

Saksi diperiksa penyidik terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Asep Mudzakir sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.

Perkara yang disidik oleh penyidik kejaksaan terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Saksi diperiksa penyidik terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Asep Mudzakir, penyidik memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Eka Desniati selaku mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Hingga kini penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Keempat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Desember 2022.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
. Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi Waskita Karya
. Eks pejabat Waskita Karya divonis 4 tahun penjara

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (94.1%)