Sentimen
Positif (65%)
31 Jan 2023 : 21.44

Tahan Dolar Eksportir, Sri Mulyani Sebut Bukan Kontrol Devisa

31 Jan 2023 : 21.44 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Tahan Dolar Eksportir, Sri Mulyani Sebut Bukan Kontrol Devisa

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah untuk menahan devisa hasil ekspor (DHE) para eksportir di Tanah Air selama tiga bulan, disebut bukan termasuk dalam upaya kontrol devisa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE yang masih dalam pembahasan pemerintah dan otoritas, diharapkan dapat selesai pada bulan Februari 2023.

Pemerintah memandang, desain threshold nilai ekspor dan lamanya DHE bertahan di tanah air menjadi penting, agar tidak mengganggu bisnis para eksportir.

-

-

Pun, pemerintah mengklaim aturan yang masih dibahas ini tidak akan keluar dari jalur rezim devisa bebas yang diterapkan di Indonesia saat ini.

"Kita desain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. [...] Jadi kita tetap jaga rambu-rambu," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Selasa (31/1/2023).

Di sisi lain, kata Sri Mulyani pemerintah juga perlu meyakinkan, agar nantinya adanya aturan kebijakan DHE ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor.

"Indonesia tetap komit menjaga rezim devisa yang tidak me-discourage investasi dan ekspor kit. Ini yang akan kita finalkan di dalam PP 1/2019 yang sedang kita revisi," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menambahkan, pihaknya telah menerbitkan aturan holding period untuk DHE.

Aturan yang dimaksud yakni, memberikan kepada bank-bank untuk memobilisasi DHE yang masuk ke rekening khusus untuk di pass on menjadi term deposit valas di BI.

"Kami berikan insentif yang menarik sesuai jangka waktunya," jelas Perry dalam kesempatan yang sama.

BI menjamin, suku bunga yang ditawarkan kepada eksportir yang memarkir DHE-nya di dalam negeri, kompetitif seperti suku bunga yang ditawarkan di perbankan luar negri.

"Kami juga beri fee dari tenornya, semakin panjang (memarkir DHE di dalam negeri), fee-nya makin besar. Ini kebijakan holding periode di dalam negeri," tuturnya lagi.

Adapun insentif kepada perbankan yakni, DHE yang disimpan di dalam perbankan tidak dihitung sebagai pemenuhan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM).

Sayangnya, baik Sri Mulyani dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Sadhewa mengonfirmasi, eksportir yang memarkir DHE-nya di dalam negeri tidak masuk dalam sistem penjaminan LPS.

"Dewan Komisioner LPS sudah memutuskan untuk tidak mengenakan premi terhadap dana yang masuk dalam bentuk DHE," jelas Purbaya.

Yang jelas, imbuh dia, karena masih dalam pembahasan, akan disiapkan formula khusus mengenai aturan DHE lewat revisi PP 1/2019. Agar eksportir tertarik untuk menaruh DHE di dalam negeri.

"Saya pikir akan ada peraturan khusus. Mungkin akan ada ketentuan di mana mereka harus menarik di Indonesia dengan pemberian bunga yang kompetitif. Kira-kira begitu," kata Purbaya lagi.


[-]

-

Wih! Bea Cukai & BI Rancang Sistem Canggih 'Kekang' Eksportir
(cap/cap)

Sentimen: positif (65.3%)