Sentimen
Negatif (99%)
31 Jan 2023 : 20.10
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

31 Jan 2023 : 20.10
Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya membuka ruang bagi pihak keluarga melapor kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akibat kecelakaan lalu lintas.

Diketahui, insiden kecelakaan Itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 dengan melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: DPR Minta Propam Polri Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

Terbaru, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban tewas dalam insiden tersebut.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah mengundang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dan jajarannya untuk mendapat informasi terkait penyelidikan kasus ini.

Dalam diskusi itu, kata Benny, pihaknya telah menyampaikan usulan untuk kemudian ditindaklanjuti. Salah satunya, terkait ruang bagi keluarga HAS untuk membuat laporan polisi.

"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," kata Benny di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

"Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya, silakan," sambungnya.

Benny menyampaikan permintaan ini berangkat dari suara pihak keluarga Hasya saat bertemu dengan pihaknya.

Baca juga: Bantah Okum Purnawirawan Polri Penabrak Mahasiswa UI Adalah Kadernya, Gerindra: Orang Ini Arogan

Benny menyebut peluang laporan ini terkait dengan bagaimanan pertolongan atau penanganan terhadap HAS setelah kecelakaan.

"Kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini sampai akhirnya meninggal, kok tidak dikenakan sanksi hukum. Oleh sebab itu tentunya kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS itu gimana," ucapnya.

"Jadi nanti kaitannya nanti dengan virsum kemudian dengan dokter yang memeriksa pertama ketika datang korban ini, tapi kiranya ini untuk mengoptimalkan hingga nanti pertanyaan publik itu bisa terjawab," imbuhnya.

Tim Khusus Akan Rekonstruksi Ulang

Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang untuk menemukan fakta dalam kasus tersebut.

Baca juga: Habiburokhman Sebut Penabrak Mahasiswa UI Sampai Tewas Baru Mau Daftar Jadi Caleg Gerindra

Sentimen: negatif (99.9%)