Tamara Bleszynski Akan Serang Balik Saudara Kandung Jika Mediasi Gagal
Detik.com Jenis Media: Hiburan
Tamara Bleszynski menantang Ryszard Bleszynski untuk menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bakal digelar pada 8 Februari 2023.
Jika nantinya mediasi tersebut gagal, Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski sudah menyiapkann dua langkah hukum untuk menyerang balik.
Hal tersebut berkaitan dengan aset hotel dimana Tamara Bleszynski merupakan salah salah satu pemilik saham.
"Kalau mediasi deadlock kami menyiapkan upaya hukum baru," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Upaya pertama adalah menggugat soal pembatalan atas akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tak pernah dihadiri oleh Tamara Bleszynski. Padahal, ia memiliki saham sebanyak 20% di hotel.
"Bagaimana mungkin selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS tidak pernah diundang secara patut, ada timbul akta-akta," terang Djohansyah.
"Akta sudah pasti akan kami gugat, bagaimana bisa timbul akta, Tamara tidak pernah menandatangani akta apa-apa, silahkan tanya kepada ahli-ahli kenotariatan," jelasnya.
Menilai adanya kejanggalan dalam akta-akta tersebut, selain akan menggugat soal pembatalan akta, Djohansyah juga akan melaporkan soal dugaan pemalsuan tandatangan kliennya.
"Ini Tamara diundang secara patut tidak, mana bisa quorum, kami akan batalkan semua akta yang ada nanti bisa berantakan semua ini," ujar Djohansyah.
"Kalau sudah semua akta itu berantakan, kami akan lanjut laporkan pidana dugaan pemalsuan," pungkasnya.
Simak Video "Duduk Perkara Tamara Bleszynski Digugat oleh Saudara Kandungnya"
[-]
(ahs/wes)
Sentimen: negatif (99.4%)