Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kudus
Tokoh Terkait
Pemkab Kudus sanksi indispliner 14 ASN
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.
. Azwar Anas: Permenpan RB 1/2023 akomodasi usulan pejabat fungsional
Perceraian yang tidak dilaporkan, kata dia, melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengungkapkan sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.
Sementara sanksi lainnya, berupa pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN dari atasannya. Sedangkan yang menghilangkan barang negara diminta menggantinya serta mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.
Dari belasan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terbanyak merupakan guru ada sembilan orang, selebihnya merupakan pegawai di lingkungan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD).
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (86.5%)