Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polisi Cabut SIM Pelaku Tabrak Lari, Haram Nyetir Lagi
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin untuk pemegang SIM. Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, akan diberikan poin tertentu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bahkan sampai cabut SIM.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, sistem ini dinamakan demerit point system, yaitu pemberian poin untuk pelanggar lalu lintas.
"Kami sedang merancang merit system ini. Setiap pelanggaran yang mana yang harus dikurangi (poin), berapa poin yang harus dikenakan, poin dasarnya adalah 12," ujar Yusri kepada wartawan.
Menurut Yusri, pengenaan poin paling tinggi adalah pelanggaran tabrak lari. Dia bilang, pelaku tabrak lari bisa dicabut SIM-nya dan haram berkendara di jalan raya lagi.
"Tabrak lari itu tidak melaporkan, pada saat keputusan pengadilan, dia tidak boleh lagi memiliki SIM, seumur hidup. Itu paling tinggi merit systemnya nanti. Karena 12 poin langsung hilang, keputusan pengadilan dia dicabut SIM-nya dan tidak boleh lagi pakai kendaraan," kata Yusri.
Tabrak lari tidak hanya diganjar pencabutan SIM seumur hidup. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari bisa diblokir. Hal itu terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Disebutkan dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penindak lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.
Saat ditanya kapan sistem ini diberlakukan, Yusri mengatakan lebih cepat lebih baik. "Kita sudah merancang semuanya," ucapnya.
Simak Video "Korlantas: Syarat Bikin SIM C1 Harus Punya Sim C Selama Setahun"
[-]
(rgr/din)
Sentimen: negatif (100%)