Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polda Jabar masukkan sopir sedan mewah dalam DPO
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, Minggu, mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.
"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," katanya.
. Polisi tetapkan pengemudi sedan mewah sebagai tersangka
. Polisi pastikan transparan soal kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur
Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.
Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.
"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," katanya.
Ia mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab karena pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (100%)