Daftar Gaji PNS 2023, Seleksinya Bakal Dibuka Juni
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap diserbu para pencari kerja. Profesi PNS ini memang menjadi impian bagi banyak orang karena mampu menawarkan gaji dan tunjangan yang stabil.
Informasi ini seperti halnya yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, gaji tetap alias fix income menjadi salah satu keunggulan yang diperoleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang pasti adalah ASN honornya tetap. Iya honornya tetap, apakah negara ini sedang bangkrut, dunia ekonomi sedang melambat, kita ini fix income," kata Anas dalam sambutannya di acara Penutupan ASN Culture Fest 2023, Rabu (25/01/2023).
Ia juga menyebut, kesejahteraan para pekerja PNS ini di atas rata-rata kesejahteraan masyarakat RI. Hal ini terlihat dari data yang disajikan oleh Anas dalam pemaparannya memperlihatkan perbandingan antara data anggaran satu orang PNS per tahun dengan pendapatan per kapita RI.
Lalu, berapa besaran gaji PNS?Hingga saat ini, gaji pokok PNS masih belum berubah sejak 2019 silam. Pada tahun tersebut, gaji PNS naik 5% dari periode sebelumnya. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, berikut rinciannya.
Gaji PNS Golongan I:Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, para PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Berikut sederet tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan KinerjaTunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
3. Tunjangan AnakTunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan MakanBesaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan JabatanTunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.
6. Tunjangan UmumTunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.
Tunjangan-tunjangan inilah yang nantinya akan membedakan besaran pendapatan PNS antara satu instansi dengan yang lainnya dan berapa besar penghasilan yang diterima setiap bulan. Adapun jenis dan besaran tunjangan yang diterima PNS ditentukan oleh peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
(fdl/fdl)Sentimen: positif (99.8%)