Sentimen
Positif (49%)
28 Jan 2023 : 11.00
Tokoh Terkait

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Ajukan Kasasi ke MA

28 Jan 2023 : 18.00 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Ajukan Kasasi ke MA

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyayangkan putusan pengadilan atas perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dia menyebut, vonis bebas yang dikeluarkan pengadilan tak sebanding.

Menteri Teten menilai kalau kasus KSP Indosurya banyak merugikan masyarakat. Bahkan ini bisa mencoreng wajah dari koperasi di Indonesia. Pada akhirnya, membuat masyarakat enggan untuk mengakses koperasi.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Menteri Teten di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dia berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Untuk itu, Teten menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” katanya.

Informasi, vonis bebas itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua petinggi KSP Indosurya yaitu pendiri dan Ketua KSP IndosuRYA Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Menteri Teten Masduki menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Sentimen: positif (49.2%)