Sentimen
Positif (44%)
28 Jan 2023 : 14.30
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep

Pelat Nomor Rahasia QH-IR Bakal Diganti, Polisi di Jalan Enggak Bakal Tahu

28 Jan 2023 : 21.30 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Pelat Nomor Rahasia QH-IR Bakal Diganti, Polisi di Jalan Enggak Bakal Tahu
Jakarta -

Selain menyetop penerbitan pelat khusus berkode RF, pelat rahasia juga disetop. Pelat nomor rahasia yang selama ini memiliki kode huruf seperti QH hingga IR dianggap sudah banyak diketahui oleh masyarakat.

Sebagai gantinya, polisi tengah menyiapkan pelat nomor berkode baru yang benar-benar rahasia. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus bahkan menyebut, saking rahasianya pelat nomor itu tidak akan diketahui polisi lalu lintas yang bertugas di jalan.

"Kalau yang kemarin nomor rahasia udah ketahuan masyarakat QH, IR, besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing. Jadi tidak ada lagi dua huruf, bebas dia. Kalau untuk hari ini bisa, yang tahu cuma command centre dengan kode ERI (Electronic Registration and Identification) yang masuk, polisi di jalanan enggak tahu," jelas Yusri.

-

-

Bicara soal pelat nomor rahasia, sebenarnya diatur dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam lampiran tertulis STNK dan TNKB Rahasia diberikan kepada Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

Adapun untuk kendaraan dinas yang bisa diberikan STNK dan TNKB rahasia ini hanya model sedan, jeep, minibus, dan sepeda motor. Adapun meski kendaraan terpasang pelat rahasia, penggunanya tidak kebal akan aturan hukum. Ketika melanggar dan tertangkap kamera ETLE, maka akan ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Begitu juga dengan kebijakan ganjil genap, pelat nomor rahasia ini tetap harus mematuhi aturan. Mobil bisa melintas di jalur ganjil genap sesuai tanggal berlaku. Bila pelat nomor memiliki angka genap maka mobil bisa melintas pun sebaliknya bila tanggal ganjil hanya kendaraan dengan angka ganjil yang boleh melenggang bebas.

"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya ada teman-teman TNI atau Pak Karopenmas melanggar lalu lintas tercapture oleh ETLE tinggal kami menyurat, mengirim surat cintanya ke Mabes Polri, ke polisi bahwa Pak Karopenmas melanggar ini buktinya, capturenya seperti ini," kata Yusri.

"Ini contoh, nanti ada tindakan dari Divpropam. Sama dengan teman-teman TNI, kalau melanggar saat menggunakan pelat khusus atau pelat rahasia kirim ke POM-nya masing-masing, nanti POM-nya akan melakukan tindakan kepada penggunanya. Begitu juga dengan kementerian lembaga, inspektoratnya langsung karena itu bagian pengawasannya," tutup Yusri.

Simak Video "Warga Sipil Kini Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Khusus Seperti RF dan QH"
[-]
(dry/din)

Sentimen: positif (44.4%)